berdasarkan Surat Edaran : Nomor 443.42/159/417.502.3/2023
tentang PERUBAHAN STATUS UPT PUSKESMAS BLOOTO RAWAT INAP MENJADI NON RAWAT INAP
Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa Puskesmas di wilayah perkotaan adalah Puskesmas non rawat inap untuk itu terhitung Surat Edaran tertanggal 09 Januari 2023 di keluarkan UPT Puskesmas Blooto yang semula Puskesmas Rawat Inap menjadi Puskesmas Non Rawat Inap. Apabila masyarakat membutuhkan rawat inap maka dapat mengunjungi Rumah Sakit Terdekat
UPT Puskesmas Blooto masih melayani Persalinan Normal, masyarakat yang membutuhkan Persalinan secara normal dapat mengunjungi PONED Puskesmas Blooto 24 Jam